JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). <br /> <br />Lukas Enembe membantah telah menerima suap dan gratifikasi. <br /> <br />"Atas semua daftar gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut telah saya bantah dan tolak karena tidak pernah saya terima," ujarnya. <br /> <br />Baca Juga Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Apa Saja Poin Memberatkan Lukas Enembe? di https://www.kompas.tv/video/443250/dituntut-jaksa-hukuman-10-tahun-6-bulan-penjara-apa-saja-poin-memberatkan-lukas-enembe <br /> <br />#lukasenembe #gratifikasi #pleidoi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445351/full-lukas-enembe-bacakan-pleidoi-bantah-terima-gratifikasi
